Peningkatan Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia: PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti Menjadi yang Terbaru

Situasi bangkrutnya bank di Indonesia semakin meruncing
dengan kabar terbaru tentang kebangkrutan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Bank Pasar Bhakti yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin
usahanya. 

Tindakan tersebut didasari oleh Keputusan Anggota Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 per tanggal 16 Februari 2024 mengenai Pencabutan
Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti. 

OJK menegaskan bahwa
langkah pencabutan izin usaha tersebut adalah bagian dari upaya pengawasan yang
dilakukan untuk mempertahankan stabilitas industri perbankan serta melindungi
kepentingan konsumen, sesuai dengan keterangan resmi yang dikeluarkan pada
Jumat, 16 Februari 2024.

Peningkatan Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia: PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti Menjadi yang Terbaru

Bank yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur tersebut, telah kehilangan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) setelah sebelumnya ditempatkan dalam pengawasan intensif. OJK menilai
bank tersebut memiliki tingkat kesehatan yang kurang baik.

Pada tanggal 31 Maret 2023, OJK menetapkan status BPR Bank
Pasar Bhakti menjadi bank dalam proses penyehatan. Keputusan ini didasari oleh
penurunan kondisi bank akibat manajemen yang tidak berhati-hati serta kurangnya
kemajuan dalam upaya meningkatkan rasio permodalan. Kemudian, pada 12 Januari
2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan bank dalam
resolusi.

OJK memberikan batas waktu yang memadai kepada Direksi,
Dewan Komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun
demikian, mereka tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan yang dimaksud.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan
untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti, dan
meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya. “OJK mengimbau kepada
nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap ‘tenang karena dana masyarakat di
perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” tulis OJK.

Bangkrutnya lembaga keuangan tersebut menambah daftar
lembaga keuangan yang mengalami kebangkrutan pada tahun ini. Sejauh ini, sudah
empat lembaga keuangan yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).

Sebelum BPR Bank Pasar Bhakti, pada awal bulan ini izin
usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta,
Provinsi Jawa Tengah juga dicabut oleh OJK. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga mengalami kebangkrutan dan
izin usahanya dicabut oleh OJK karena manajemen yang tidak sehat.

OJK juga mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada
awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola serta memiliki status bank
dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

Pada tahun lalu atau pada tahun 2023, terdapat empat kasus
bank bangkrut. Keempat bank yang mengalami kebangkrutan tersebut adalah BPR
Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR
BIM), dan Perumda BPR KRI.

Leave a Comment